Kamis, 13 Maret 2014

Kepentingan Nasional dalam Hubungan Internasional

Kepentingan nasional merupakan konsep yang paling dikenal luas di kalangan para penstudi hubungan internasional dan politik internasional baik itu pengamat aliran tradisional atau saintifik. Hal ini terjadi selama Negara bangsa (Nation State ) masih merupkan aktor yang utama dalam hubungan internasional. Semua ahli agaknya sepakat bahwa determinan utama yang menggerakkan Negara-negara menjalankan hubungan internasional ( international relation ) adalah kepentingan nasionalnya.
Paul Seabury mendefenisikan “kepentingan nasional secara normatif dan deskriptif: secara deskriptif kepentingan nasional adalah tujuan yang harus dicapaioleh suatu bangsa secara tetap melalui kepemimpinan pemerintah. Sedang secara normatif kepentingan nasional adalah kumpulan cita-cita suatu bangsa yang berusaha dicapainya dengan berhubungan dengan Negara lain”.
Hans J Morgenthau menyebutnya sebagai power ( pengaruh,kekuasaan dan kekuatan. Berbeda dengan Morgenthau Joseph Frankel ( 1970 ),menyangkal pendapat tersebut dengan menekankan pada kepentingan moral,religi dan kepentingan manusia lainnya.
George F. Kennan (1951) memahami makna konsep kepentingan nasional (national interest )dalam hubungan antarnegara. Kennan membuat definisi konsep ini secara negatif tentang apa yang tidak termasuk ke dalam pengertian kepentingan nasional. Pertama, konsepsi kepentingan nasional bukan merupakan kepentingan yang terpisah dari lingkungan pergaulan antarbangsa atau bahkan dari aspirasi dan problematika yang muncul secara internal dalam suatu negara. Kepentingan nasional suatu bangsa dengan sendirinya perlu mempertimbangkan berbagai nilai yang berkembang dan menjadi ciri negara itu sendiri. Nilai-nilai kebangsaan, sejarah, dan letak geografis menjadi ciri khusus yang mempengaruhi penilaian atas konsepsi kepentingan nasional suatu negara. Kedua, kepentingan nasional bukan merupakan upaya untuk mengejar tujuan-tujuan yang abstrak, seperti perdamaian yang adil atau definisi hukum lainnya. Sebaliknya, ia mengacu kepada upaya perlindungan dari segenap potensi nasional terhadap ancaman eksternal maupun upaya konkrit yang ditujukan guna meningkatan kesejahteraan warga negara. Ketiga, konsepsi ini pada dasarnya bukanmerupakan pertanyaan yang berkisar kepada tujuan, melainkan lebih kepada masalah cara dan metode yang tepat bagi penyelenggaran hubungan internasional dalam rangka mencapai tujuan tersebut secara efektif.
Dewi Fortuna Anwar dalam orasi ilmiahnya sebagai staff ahli peneliti LIPI memberi keterangan tentang kepentingan nasional secara kontradiktif, disatu sisi secara objektif bahwa kepentingan nasional bisa didefenisikan secara jelas dengan criteria yang objektif dan cenderung konstan dari waktu ke waktu. Disisi lain kepentingan nasional bisa diartikan subjektif, artinya kepentingan nasional selalu berubahmengikuti preferensi subjektif para pembuat keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar